Dari 'Aisyah r.a., katanya: "Kami berangkat bersama-sama dengan Nabi saw. (pergi haji ke Mekah, pada tahun haji wada'. Di antara kami ada yang ihram untuk 'Umrah, ada yang ihram untuk haji serta 'umrah dan ada pula yang ihram untuk haji saja. Sedangkan Rasulullah saw. ihram untuk haji. Siapa yang ihram untuk haji atau digabungkannya ihram haji serta 'umrah maka orang itu belum boleh halal sebelum hari Nahr."